Pengelola Bus Pariwisata yang Terguling Akibatkan 11 Orang Tewas di Ciater Subang Jadi Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 - 22:19 WIB
"PO Trans Putera Fajar tidak terdaftar di Kemenhub. Artinya nama PO tersebut abal-abal asal tempel. Bus tersebut tidak menjadi bagian PO pariwisata manapun jadi berdiri sendiri," ujar Dirlantas.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan ahli dengan dibantu hasil ramp check oleh Dishub Subang dan Jabar termasuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), didapati bahwa Bus Trans Putera Fajar AD 7524 OG tidak laik jalan.
"Kami mendapatkan empat fakta bus itu tidak laik. Pertama secara legitimasi administrasi, ditemukan fakta KIR kendaran tak berlaku atau kedaluwarsa. Masa berlaku habis 6 Desember 2023. Perlu dijelaskan, tujuan KIR ini sesuai Permenhub 2021 adalah untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada para pengguna kendaraan bermotor," tutur Kombes Pol Wibowo.
Kemudian fakta kedua, kata Dirlantas, rem tidak berfungsi dengan baik. Kompresor yang seharusnya hanya berisi angin, setelah dicek ternyata berisi oli dan air. Jarak kanpas rem standar 0,45 sentimeter (cm) diubah menjadi 0,3 cm.
"Begitupun minyak rem. Setelah diperiksa dengan oil test indicator lampu berwarna merah. Artinya minyak rem tak laik untuk digunakan. Terjadinya kebocoran di dalam booster sehingga tekanan angin gerakan hindrolik berfungsi maksimal," ucap Dirlantas.
Fakta ketiga, ujar dia, Al mengubah rancang bangun bus. Panjang bus yang diperbolehkan 1.1650 milimeter (mm). Tapi, diubah menjadi 1.2000 mm atau lebih panjang 350 mm. Kemudian lebar yang diperbolehkan 2.470 mm diubah jadi 2.500 mm atau lebih lebar 30 mm.
Tinggi yang diperbolehkan 3.500 mm, namun diubah jadi 3.850 mm atau lebih tinggi 250 mm.
"Perubahan dimensi ini berpengaruh terhadap bobot kendaran, seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi, bobot bertambah jadi 11.310 kg atau lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih," ujar dia.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, tutur Dirlantas, tim penyidik terus mengumpulkan bukti termasuk memeriksa saksi, 4 ahli, 2 ahli pidana satu dari dishub dan 1 dari ATPM. Hasilnya, dua orang yang bertanggung jawab secara langsung terkait ketidaklaikan bus tersebut, yaitu, AI dan A.
Tersangka A mengatahui bus tak memiliki perusahaaan otobus pariwisata. Dia juga tahu KIR bus telah kedaluwarsa atau tak berlaku.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan ahli dengan dibantu hasil ramp check oleh Dishub Subang dan Jabar termasuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), didapati bahwa Bus Trans Putera Fajar AD 7524 OG tidak laik jalan.
"Kami mendapatkan empat fakta bus itu tidak laik. Pertama secara legitimasi administrasi, ditemukan fakta KIR kendaran tak berlaku atau kedaluwarsa. Masa berlaku habis 6 Desember 2023. Perlu dijelaskan, tujuan KIR ini sesuai Permenhub 2021 adalah untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada para pengguna kendaraan bermotor," tutur Kombes Pol Wibowo.
Kemudian fakta kedua, kata Dirlantas, rem tidak berfungsi dengan baik. Kompresor yang seharusnya hanya berisi angin, setelah dicek ternyata berisi oli dan air. Jarak kanpas rem standar 0,45 sentimeter (cm) diubah menjadi 0,3 cm.
"Begitupun minyak rem. Setelah diperiksa dengan oil test indicator lampu berwarna merah. Artinya minyak rem tak laik untuk digunakan. Terjadinya kebocoran di dalam booster sehingga tekanan angin gerakan hindrolik berfungsi maksimal," ucap Dirlantas.
Fakta ketiga, ujar dia, Al mengubah rancang bangun bus. Panjang bus yang diperbolehkan 1.1650 milimeter (mm). Tapi, diubah menjadi 1.2000 mm atau lebih panjang 350 mm. Kemudian lebar yang diperbolehkan 2.470 mm diubah jadi 2.500 mm atau lebih lebar 30 mm.
Tinggi yang diperbolehkan 3.500 mm, namun diubah jadi 3.850 mm atau lebih tinggi 250 mm.
"Perubahan dimensi ini berpengaruh terhadap bobot kendaran, seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi, bobot bertambah jadi 11.310 kg atau lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih," ujar dia.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, tutur Dirlantas, tim penyidik terus mengumpulkan bukti termasuk memeriksa saksi, 4 ahli, 2 ahli pidana satu dari dishub dan 1 dari ATPM. Hasilnya, dua orang yang bertanggung jawab secara langsung terkait ketidaklaikan bus tersebut, yaitu, AI dan A.
Tersangka A mengatahui bus tak memiliki perusahaaan otobus pariwisata. Dia juga tahu KIR bus telah kedaluwarsa atau tak berlaku.
tulis komentar anda