Pengelola Bus Pariwisata yang Terguling Akibatkan 11 Orang Tewas di Ciater Subang Jadi Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 - 22:19 WIB
BANDUNG - Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di kawasan Jalan Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu.
Total ada tiga tersangka setelah sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan Sadira, selaku sopir bus sebagai tersangka.
Kecelakaan maut bus pariwisata ini menewaskan 11 orang, terdiri atas 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu guru dan satu warga Subang pengendara motor itu.
Selain menyebabkan 11 orang kehilangan nyawa, kecelakaan pada Sabtu petang itu menyebabkan puluhan orang luka-luka dan sempat dirawat di RSUD Subang.
"Hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang, A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan kelalaian atau kealpaan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.
Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin. Artinya, perubahan rancang bangun bus yang dilakukan Al ilegal dan melanggar hukum.
Total ada tiga tersangka setelah sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan Sadira, selaku sopir bus sebagai tersangka.
Baca Juga
Kecelakaan maut bus pariwisata ini menewaskan 11 orang, terdiri atas 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu guru dan satu warga Subang pengendara motor itu.
Selain menyebabkan 11 orang kehilangan nyawa, kecelakaan pada Sabtu petang itu menyebabkan puluhan orang luka-luka dan sempat dirawat di RSUD Subang.
"Hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang, A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan kelalaian atau kealpaan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.
Baca Juga
Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin. Artinya, perubahan rancang bangun bus yang dilakukan Al ilegal dan melanggar hukum.
tulis komentar anda