Diduga Menilap Uang Negara Rp5,5 Miliar, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:15 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman memberikan keterangan terkait kasus APBD Sumbar tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18 miliar mengenai pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021. Foto/Rus Akbar
PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan 8 orang menjadi tersangka , terkait kasus APBD Sumbar tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18 miliar mengenai pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021. Delapan orang tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp5,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menjelaskan, kedelapan orang tersebut berinisial R selaku kuasa pengguna anggaran, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SA selaku ASN atau guru SMK, DRD selaku kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar.

Kemudian E selaku Direktur utama CV Bunga Tridara bersama ES, wakil direktur sebagai penyedia hortikultura, S Direktur CV. Inovasi Global selaku penyedia sekotr industri dan BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri selaku penyedia maritim.





“Sebenarnya ada sembilan orang, satu ini berinisial DI adalah DI direktur PT. Indortek Sentral Karya penyedia sektor pariwisata, namun beliau sudah meninggal dunia. Karena meninggal dunia maka statusnya gugur sebagai melakukan tindak pidana karena tidak bisa diteruskan ke pengadilan maka kami menetapkan 8 yang masih hidup,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Dari data Kejati Sumbar, untuk penyedia sektor maritim ada Rp472 juta dana yang dikorupsi, sektor pariwisata Rp2,13 miliar. Penyedia hortikultura Rp1,44 miliar dan sektor industri ada senilai Rp1,46 miliar.

“Dari rangkaian perbuatan para tersangka ini, pertama karena adanya pesekongkolan, dari awal sampai dengan akhir pekerjaan selesai. Kemudian pesekongkolan ini mengakibatkan adanya timbul kerugian negara yaitu sebesar Rp5, 5 miliar,” ujarnya.

Kedelapan tersangka, kata Hadiman, belum ditahan, mereka baru dipanggil hari ini. “Kita panggil hari ini juga untuk bisa hadir pada hari Jumat 31 Mei 2024. Kami mengimbau kepada tersangka agar kooperatif penuhi panggilan nanti oleh dari penyidik,” terangnya.



Hadiman tidak menampik, kalau ada tersangka lain yang bertambah, nanti tergantung ke penyidikan kemana aliran dana itu mengalir. “Kita lihat nanti perkembangannya, kalau ada aliran dana atau menerima bisa jadi tersangka tapi itu kita lihat dulu,” ujarnya.

Untuk pasal yang menjerat kedelapan tersangka itu pasal 2 pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun. Sampai hari ini kerugian negaranya belum dikembalikan satu pihak pun sehingga masih utuh kerugian negaranya Rp5,5 miliar,” pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content