Diduga Menilap Uang Negara Rp5,5 Miliar, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:15 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman memberikan keterangan terkait kasus APBD Sumbar tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18 miliar mengenai pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021. Foto/Rus Akbar
PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan 8 orang menjadi tersangka , terkait kasus APBD Sumbar tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18 miliar mengenai pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021. Delapan orang tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp5,5 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menjelaskan, kedelapan orang tersebut berinisial R selaku kuasa pengguna anggaran, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SA selaku ASN atau guru SMK, DRD selaku kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar.
Kemudian E selaku Direktur utama CV Bunga Tridara bersama ES, wakil direktur sebagai penyedia hortikultura, S Direktur CV. Inovasi Global selaku penyedia sekotr industri dan BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri selaku penyedia maritim.
Baca juga; Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
“Sebenarnya ada sembilan orang, satu ini berinisial DI adalah DI direktur PT. Indortek Sentral Karya penyedia sektor pariwisata, namun beliau sudah meninggal dunia. Karena meninggal dunia maka statusnya gugur sebagai melakukan tindak pidana karena tidak bisa diteruskan ke pengadilan maka kami menetapkan 8 yang masih hidup,” katanya, Selasa (28/5/2024).
Dari data Kejati Sumbar, untuk penyedia sektor maritim ada Rp472 juta dana yang dikorupsi, sektor pariwisata Rp2,13 miliar. Penyedia hortikultura Rp1,44 miliar dan sektor industri ada senilai Rp1,46 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menjelaskan, kedelapan orang tersebut berinisial R selaku kuasa pengguna anggaran, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SA selaku ASN atau guru SMK, DRD selaku kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar.
Kemudian E selaku Direktur utama CV Bunga Tridara bersama ES, wakil direktur sebagai penyedia hortikultura, S Direktur CV. Inovasi Global selaku penyedia sekotr industri dan BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri selaku penyedia maritim.
Baca juga; Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
“Sebenarnya ada sembilan orang, satu ini berinisial DI adalah DI direktur PT. Indortek Sentral Karya penyedia sektor pariwisata, namun beliau sudah meninggal dunia. Karena meninggal dunia maka statusnya gugur sebagai melakukan tindak pidana karena tidak bisa diteruskan ke pengadilan maka kami menetapkan 8 yang masih hidup,” katanya, Selasa (28/5/2024).
Dari data Kejati Sumbar, untuk penyedia sektor maritim ada Rp472 juta dana yang dikorupsi, sektor pariwisata Rp2,13 miliar. Penyedia hortikultura Rp1,44 miliar dan sektor industri ada senilai Rp1,46 miliar.
Lihat Juga :