3 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terpidana Ngaku Korban Salah Tangkap

Minggu, 19 Mei 2024 - 12:39 WIB
Polisi telah memberikan ultimatum terhadap tiga buron tersebut yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong segera menyerahkan diri atau ditembak.

”Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

3. Eks Terpidana Kasus Vina Jadi Korban Salah Tangkap

Pengacara Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, yang mengaku jadi korban salah tangkap pada 2016 silam.

Akibat dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun penjara. Saat itu Saka masih berusia 15 tahun. Jadi saat ini, Saka berusia 23 tahun. Setelah menjalani hukuman kurang dari 4 tahun, akhirnya Saka bebas pada 2020.

Pernyataan Saka tersebut disampaikan dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di Cirebon. Dia didampingi kuasa hukum, Jogi Nainggolan dan Titin.

Identitas 3 Buron Pembunuhan Vina di Cirebon

Tiga buronan kasus Vina Cirebon:

1. Nama: Andi

Umur: 31
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content