Kurang dari 4 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Dalam Kamar Kos Diringkus Polisi
Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:24 WIB
“Motifnya, pelaku ini sakit hati merasa tidak terima karena korban meminta untuk dibayar di awal untuk kencan. Pelaku naik pitam dan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,“ katanya.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Kasat Reskrin, pelaku membersihkan luka korban dengan menggunakan selimut dan memasukkan korban yang sudah kondisi meninggal dunia itu ke dalam lemari.
Baca juga; Gempar, Penemuan Mayat Wanita Terikat Tanpa Busana di Sungai Tegalgubug Lor Cirebon
“Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan korban ke dalam lemari. Yang kemudian melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban. Pelaku juga, berniat menjual hp korban, tapi belum sempat terjual,“ uajrnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam milik korban serta sejumlah barang yang digunakan oleh korban saat berada di lokasi kejadian. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 338 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,“ tegasnya.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Kasat Reskrin, pelaku membersihkan luka korban dengan menggunakan selimut dan memasukkan korban yang sudah kondisi meninggal dunia itu ke dalam lemari.
Baca juga; Gempar, Penemuan Mayat Wanita Terikat Tanpa Busana di Sungai Tegalgubug Lor Cirebon
“Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan korban ke dalam lemari. Yang kemudian melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban. Pelaku juga, berniat menjual hp korban, tapi belum sempat terjual,“ uajrnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam milik korban serta sejumlah barang yang digunakan oleh korban saat berada di lokasi kejadian. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 338 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,“ tegasnya.
(wib)
Lihat Juga :