Residivis Pecah Kaca Ditembak Polisi usai Beraksi 14 Kali di Bandarlampung

Senin, 06 Mei 2024 - 17:37 WIB
Residivis pelaku pencurian modus pecah kaca di Bandarlampung, berinisial FS (34),ditembak petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
BANDARLAMPUNG - Seorang residivis pelaku pencurian modus pecah kaca di Bandarlampung, berinisial FS (34), berhasil diringkus tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung. Pelaku yang terkenal lihai ini telah beraksi sebanyak 14 kali di wilayah Bandarlampung.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, penangkapan FS dilakukan pada Senin (6/5/2024) dini hari di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandarlampung.



"Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari pelaku, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," jelas Dennis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FS diketahui merupakan residivis yang telah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Baru saja bebas pada Februari 2024, ia kembali berulah dan melancarkan aksinya sebanyak 14 kali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!