Residivis Pecah Kaca Ditembak Polisi usai Beraksi 14 Kali di Bandarlampung
Senin, 06 Mei 2024 - 17:37 WIB
BANDARLAMPUNG - Seorang residivis pelaku pencurian modus pecah kaca di Bandarlampung, berinisial FS (34), berhasil diringkus tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung. Pelaku yang terkenal lihai ini telah beraksi sebanyak 14 kali di wilayah Bandarlampung.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, penangkapan FS dilakukan pada Senin (6/5/2024) dini hari di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandarlampung.
"Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari pelaku, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," jelas Dennis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FS diketahui merupakan residivis yang telah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Baru saja bebas pada Februari 2024, ia kembali berulah dan melancarkan aksinya sebanyak 14 kali.
"Dalam aksinya, pelaku menggunakan mata keramik busi sepeda motor untuk memecahkan kaca mobil korban. Kemudian, ia mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil," ungkap Dennis.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario warna biru yang digunakannya saat beraksi, 2 pecahan busi, dan 1 helm merk GM warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, penangkapan FS dilakukan pada Senin (6/5/2024) dini hari di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandarlampung.
"Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari pelaku, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," jelas Dennis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FS diketahui merupakan residivis yang telah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Baru saja bebas pada Februari 2024, ia kembali berulah dan melancarkan aksinya sebanyak 14 kali.
"Dalam aksinya, pelaku menggunakan mata keramik busi sepeda motor untuk memecahkan kaca mobil korban. Kemudian, ia mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil," ungkap Dennis.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario warna biru yang digunakannya saat beraksi, 2 pecahan busi, dan 1 helm merk GM warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
tulis komentar anda