Terekam CCTV Bakar Rumah Mertua, Residivis Begal di Makassar Ditangkap
Senin, 29 April 2024 - 20:36 WIB
"Pernah diusir, ada kata-kata yang menyinggung perasaannya," ungkap Kompol Idris.
Sebelumnya diberitakan viral di media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi teror pembakaran rumah yang terjadi pada Jumat dini hari lalu (26/4/2024).
Dalam aksinya tersebut, pelaku yang beraksi seorang diri lebih awal menyiramkan bensin ke bagian teras rumah kemudian menyulut api hingga menimbulkan kebakaran.
Beruntung di tengah kejadian itu, warga di sekitar lokasi permukiman padat penduduk langsung berinisiatif melakukan upaya pemadaman menggunakan alat seadanya hingga kobaran api tidak sempat menjalar ke bangunan rumah warga lainnya yang saling berdekatan.
Akibat perbuatannya, tersangka yang pernah dipenjara kasus penjambretan pada 2022 lalu dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan viral di media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi teror pembakaran rumah yang terjadi pada Jumat dini hari lalu (26/4/2024).
Dalam aksinya tersebut, pelaku yang beraksi seorang diri lebih awal menyiramkan bensin ke bagian teras rumah kemudian menyulut api hingga menimbulkan kebakaran.
Beruntung di tengah kejadian itu, warga di sekitar lokasi permukiman padat penduduk langsung berinisiatif melakukan upaya pemadaman menggunakan alat seadanya hingga kobaran api tidak sempat menjalar ke bangunan rumah warga lainnya yang saling berdekatan.
Akibat perbuatannya, tersangka yang pernah dipenjara kasus penjambretan pada 2022 lalu dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(shf)
tulis komentar anda