Terekam CCTV Bakar Rumah Mertua, Residivis Begal di Makassar Ditangkap

Senin, 29 April 2024 - 20:36 WIB
loading...
Terekam CCTV Bakar Rumah...
Seorang pria yang terekam kamera CCTV membakar rumah mertuanya di Jalan Satangnga, Bontoala, Makassar pada Jumat (26/4/2024) lalu akhirnya ditangkap polisi. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Seorang pria yang terekam kamera CCTV membakar rumah mertuanya di Jalan Satangnga, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/4/2024) lalu akhirnya ditangkap polisi.

Pria tersebut diketahui bernama Syaiful Amri alias Ipul (26), dia diamankan usai diserahkan diserahkan pihak keluarga ke polisi di bawah jembatan Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (28/4/2024).



"Kami melakukan pendekatan ke pihak keluarga dan alhamdulillah merespons dengan baik menyerahkan tersangka. Kami bertemu di bawah Fly Over," ujar Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, Senin (29/4/2024).



Selain menjemput tersangka ke Mapolsek Bontoala untuk menjalani proses hukum, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jerigen yang masih berisi bensin, serta pakaian yang dikenakan saat membakar rumah mertuanya.

Kompol Idris mengungkapkan bahwa pemicu tersangka melakukan pembakaran rumah berawal pada Kamis malam (25/4/2024), tersangka setelah cekcok dengan istrinya di sambungan telepon lalu mendatangi rumah mertuanya.

Namun sesampai di lokasi, tersangka tidak menemukan istrinya sehingga membuatnya marah dan kecewa. Tersangka menduga keluarga mertuanya tidak memperbolehkan istrinya menemui dirinya.



Tersangka sempat menghubungi kembali istrinya, namun karena teleponnya dimatikan sehingga tersangka mengirim pesan singkat kepada istrinya yang berisi "Cek saja CCTV apa yang akan saya lakukan".

"Pernah diusir, ada kata-kata yang menyinggung perasaannya," ungkap Kompol Idris.

Sebelumnya diberitakan viral di media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi teror pembakaran rumah yang terjadi pada Jumat dini hari lalu (26/4/2024).

Dalam aksinya tersebut, pelaku yang beraksi seorang diri lebih awal menyiramkan bensin ke bagian teras rumah kemudian menyulut api hingga menimbulkan kebakaran.

Beruntung di tengah kejadian itu, warga di sekitar lokasi permukiman padat penduduk langsung berinisiatif melakukan upaya pemadaman menggunakan alat seadanya hingga kobaran api tidak sempat menjalar ke bangunan rumah warga lainnya yang saling berdekatan.

Akibat perbuatannya, tersangka yang pernah dipenjara kasus penjambretan pada 2022 lalu dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)