Terungkap! Pembunuhan Wanita Muda di Madina, Dilakukan Kekasih Gelapnya yang Baru Menikah 2 Bulan
Senin, 29 April 2024 - 15:09 WIB
MADINA - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang wanita muda yang ditemukan tewas secara mengenaskan di aliran Sungai Aek Pohon, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Ternyata, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah kekasih gelapnya sendiri berinisial SB. Ironisnya, SB sudah beristri dan baru menikah selama 2 bulan.
Evi Indah Sari, nama korban, dihabisi SB karena menolak dinikahi setelah keduanya berhubungan badan. Hal ini terungkap setelah 4 hari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebelumya, Evi ditemukan tewas dengan luka sayatan di lehernya di aliran Sungai Aek Pohon pada hari Rabu (24/4/2024). Awalnya, Evi diduga menjadi korban pembegalan karena sepeda motor dan handphone miliknya raib.
Namun, setelah pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa Evi dan SB memiliki hubungan asmara terlarang. SB yang sudah beristri ini nekat membunuh Evi karena kesal ditolak dinikahi.
"Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena ditolak dinikahi," ujar Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh.
SB membunuh Evi dengan cara mencekiknya hingga lemas, kemudian menyayat lehernya dengan pisau. Setelah itu, SB membuang sepeda motor dan handphone Evi ke sungai untuk menghilangkan jejak.
SB kini ditahan di Polres Mandailing Natal dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Jenazah Evi telah dimakamkan di TPU Desa Sidojadi pada Minggu malam (28/4/2024) setelah selesai menjalani proses otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Ternyata, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah kekasih gelapnya sendiri berinisial SB. Ironisnya, SB sudah beristri dan baru menikah selama 2 bulan.
Evi Indah Sari, nama korban, dihabisi SB karena menolak dinikahi setelah keduanya berhubungan badan. Hal ini terungkap setelah 4 hari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebelumya, Evi ditemukan tewas dengan luka sayatan di lehernya di aliran Sungai Aek Pohon pada hari Rabu (24/4/2024). Awalnya, Evi diduga menjadi korban pembegalan karena sepeda motor dan handphone miliknya raib.
Namun, setelah pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa Evi dan SB memiliki hubungan asmara terlarang. SB yang sudah beristri ini nekat membunuh Evi karena kesal ditolak dinikahi.
"Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena ditolak dinikahi," ujar Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh.
SB membunuh Evi dengan cara mencekiknya hingga lemas, kemudian menyayat lehernya dengan pisau. Setelah itu, SB membuang sepeda motor dan handphone Evi ke sungai untuk menghilangkan jejak.
SB kini ditahan di Polres Mandailing Natal dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Jenazah Evi telah dimakamkan di TPU Desa Sidojadi pada Minggu malam (28/4/2024) setelah selesai menjalani proses otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
(hri)
tulis komentar anda