Pelaku Perampokan Toko Emas di Blora Diringkus, Pistol Rakitan Disita

Rabu, 24 April 2024 - 11:31 WIB
Tiga pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, termasuk kepemilikan senpinya juga dikenai sanksi hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya; motor matic sarana aksi, tiga senpi rakitan yakni airsoftgun yang diupgrade ramset, beberapa perhiasan emas berupa 99 buah cincin emas, 2 gelang emas dan 140 pasang anting emas.

Kemudian uang tunai Rp8,2juta hasil penjualan perhiasan emas hasil rampokan, 3 ponsel dan baju tas milik tersangka saat beraksi. Perampokan di Toko Emas Murni, Desa Wado, Kabupaten Blora milik Haji Nur Hakim (61) itu terjadi di siang bolon sekira pukul 11.30 WIB.

Ketika itu dua pelaku beraksi mengendarai motor matic. Saat itu si pemilik toko bersiap menutup toko emasnya, dua pelaku menggunakan motor matic, mengenakan helm, sarung tangan dan jaket serta masker warna hitam tiba-tiba mendatanginya.

Dua pelaku masing-masing membawa satu pucuk pistol revolver warna hitam langsung menodong Nur Hakim dan orang lain di sana. Sambil mengancam, mereka merogoh etalase toko berisi perhiasan emas lalu dimasukkan dalam tas pelaku.

Kerugiannya perhiasan emas total senilai Rp150juta. “Ini karena (alasan pelaku) kebutuhan meningkat saat Lebar
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content