Diduga Perusahan Mutiara di Raja Ampat Pecat Karyawan Tanpa Surat Teguran dan Pesangon

Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:00 WIB
Selama 21 tahun bekerja pada perusahaan tersebut, Rahima mengaku tidak pernah mendapatkan hak cutinya.

Namun, hanya gegara dirinya mangkir kerja lima hari karena orang tuanya sakit keras, dirinya langsung di PHK tanpa surat teguran sebelumnya dari perusahaan.

"Saya berkerja di salah satu perusahaan mutiara yg beroperasi di kampung Yellu distrik misool selatan, saya sudah berkerja selama 21 tahun di PT Yellu Mutiara. Selama 21 tahun saya bekerja, saya belum pernah sama sekali dikasih cuti tahunan. Tetapi di saat saya mangkir kerja selama 5 hari karena mengurus orang tua saya yang sakit, saya langsung diberikan berikan surat berisi saya dianggap mengundurkan diri," paparnya.

Menurut Rahima dengan kondisi tersebut, dirinya sudah tak bisa lagi membayar kebutuhan sekolah dua anaknya.

Salah seorang anaknya yang kuliah bahkan rela berhenti kuliah karena kondisi Dirinya yang sudah tidak lagi bekerja. Dirinya berharap pemerintah setempat dapat membantu penyelesaian masalah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!