PTPN V Bagikan Bonus Rp22,3 Miliar untuk Karyawan
Selasa, 18 Agustus 2020 - 07:01 WIB
loading...
PTPN V Bagikan Bonus Rp22,3 Miliar untuk Karyawan. Foto/SINDOnews/Banda
A
A
A
PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V memberikan penghargaan masa kerja berupa kucuran dana apresiasi masa kerja.
Dana yang disiapkan sebesar puluhan miliar rupiah yang diberikan kepada 1.415 karyawan yang memasuki masa kerja 25 hingga 35 tahun serta 144 karyawan pensiun atau meninggal dunia, namun telah memasuki masa kerja 20 tahun. Pemberian ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-75.
Direktur PTPN V Jatmiko K Santosa mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh karyawan atas sumbangan tenaga, pikiran dan darma bakti kepada perusahaan sawit dan karet milik negara terbesar di Bumi Lancang Kuning, Riau.
"Tahun ini, perusahaan memberikan penghargaan kepada 1.415 karyawan untuk masa kerja 25, 30, dan 35 tahun. Kemudian, perusahaan juga memberikan penghargaan masa kerja kepada karyawan pensiun atau meninggal dunia yang sudah mencapai masa kerja 20 tahun kepada 144 orang," kata Jatmiko Senin (17/8/2020).
Dengan demikian jumlah penerima penghargaan masa kerja 25 tahun ke atas termasuk masa kerja 20 tahun pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020 adalah sebanyak 1.559 orang dengan total dana yang dikeluarkan seluruhnya sebesar Rp22,3 miliar.
Selain mendapat apresiasi berupa dana penghargaan hingga Rp22,3 miliar, perusahaan juga memberikan penghargaan berupa tabungan emas dari PT Pegadaian (Persero) bagi 600 karyawan yang telah memasuki masa kerja hingga 25 tahun.
Tabungan emas setara 24 karat sebesar 10 gram itu, merupakan hasil kolaborasi dan sinergi sesama Badan Usaha Milik Negara dan sedikit berbeda dengan tradisi penghargaan sebelumnya, berupa cincin emas 22 karat yang selama ini dilakukan perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama seperempat abad tersebut.
Dana yang disiapkan sebesar puluhan miliar rupiah yang diberikan kepada 1.415 karyawan yang memasuki masa kerja 25 hingga 35 tahun serta 144 karyawan pensiun atau meninggal dunia, namun telah memasuki masa kerja 20 tahun. Pemberian ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-75.
Direktur PTPN V Jatmiko K Santosa mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh karyawan atas sumbangan tenaga, pikiran dan darma bakti kepada perusahaan sawit dan karet milik negara terbesar di Bumi Lancang Kuning, Riau.
"Tahun ini, perusahaan memberikan penghargaan kepada 1.415 karyawan untuk masa kerja 25, 30, dan 35 tahun. Kemudian, perusahaan juga memberikan penghargaan masa kerja kepada karyawan pensiun atau meninggal dunia yang sudah mencapai masa kerja 20 tahun kepada 144 orang," kata Jatmiko Senin (17/8/2020).
Dengan demikian jumlah penerima penghargaan masa kerja 25 tahun ke atas termasuk masa kerja 20 tahun pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020 adalah sebanyak 1.559 orang dengan total dana yang dikeluarkan seluruhnya sebesar Rp22,3 miliar.
Selain mendapat apresiasi berupa dana penghargaan hingga Rp22,3 miliar, perusahaan juga memberikan penghargaan berupa tabungan emas dari PT Pegadaian (Persero) bagi 600 karyawan yang telah memasuki masa kerja hingga 25 tahun.
Tabungan emas setara 24 karat sebesar 10 gram itu, merupakan hasil kolaborasi dan sinergi sesama Badan Usaha Milik Negara dan sedikit berbeda dengan tradisi penghargaan sebelumnya, berupa cincin emas 22 karat yang selama ini dilakukan perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama seperempat abad tersebut.
Lihat Juga :