PTPN V Bagikan Bonus Rp22,3 Miliar untuk Karyawan

Selasa, 18 Agustus 2020 - 07:01 WIB
loading...
PTPN V Bagikan Bonus Rp22,3 Miliar untuk Karyawan
PTPN V Bagikan Bonus Rp22,3 Miliar untuk Karyawan. Foto/SINDOnews/Banda
A A A
PEKANBARU - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V memberikan penghargaan masa kerja berupa kucuran dana apresiasi masa kerja.

Dana yang disiapkan sebesar puluhan miliar rupiah yang diberikan kepada 1.415 karyawan yang memasuki masa kerja 25 hingga 35 tahun serta 144 karyawan pensiun atau meninggal dunia, namun telah memasuki masa kerja 20 tahun. Pemberian ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-75.

Direktur PTPN V Jatmiko K Santosa mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh karyawan atas sumbangan tenaga, pikiran dan darma bakti kepada perusahaan sawit dan karet milik negara terbesar di Bumi Lancang Kuning, Riau.

"Tahun ini, perusahaan memberikan penghargaan kepada 1.415 karyawan untuk masa kerja 25, 30, dan 35 tahun. Kemudian, perusahaan juga memberikan penghargaan masa kerja kepada karyawan pensiun atau meninggal dunia yang sudah mencapai masa kerja 20 tahun kepada 144 orang," kata Jatmiko Senin (17/8/2020).

Dengan demikian jumlah penerima penghargaan masa kerja 25 tahun ke atas termasuk masa kerja 20 tahun pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020 adalah sebanyak 1.559 orang dengan total dana yang dikeluarkan seluruhnya sebesar Rp22,3 miliar.

Selain mendapat apresiasi berupa dana penghargaan hingga Rp22,3 miliar, perusahaan juga memberikan penghargaan berupa tabungan emas dari PT Pegadaian (Persero) bagi 600 karyawan yang telah memasuki masa kerja hingga 25 tahun.

Tabungan emas setara 24 karat sebesar 10 gram itu, merupakan hasil kolaborasi dan sinergi sesama Badan Usaha Milik Negara dan sedikit berbeda dengan tradisi penghargaan sebelumnya, berupa cincin emas 22 karat yang selama ini dilakukan perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama seperempat abad tersebut.

"Pada tahun ini juga terdapat tambahan nilai yang diberikan kepada karyawan penerima masa kerja 25 tahun yaitu berupa Tabungan Emas dari PT Pegadaian setara emas 24 Karat seberat 10 gram sebesar Rp6,7 miliar yang sebelumnya diberikan berupa cincin emas 22 karat," tuturnya.

Dia mengakui jika apresiasi itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, menurut Jatmiko, hal itu sebanding dengan posisi karyawan sebagai aset berharga dan penting bagi kemajuan PTPN V. Jatmiko mengatakan puluhan tahun mengabdi bukanlah hal yang mudah. (Baca juga: Pasutri Hakim Senior Meninggal COVID-19, PA Bukittinggi Ditutup 14 hari)

Puluhan tahun tersebut, kata dia, adalah suatu pengabdian panjang dan penuh liku. Dengan pengalaman dan keahlian di bidang kerja masing-masing, Jatmiko mengatakan karyawan adalah aset PTPN V yang sangat berharga serta memegang peranan penting dalam bisnis perusahaan. (Baca juga: Positif COVID-19 di Wajo Bertambah, Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan)

"Kami sangat berbangga hati, bahwa di PTPN V terdapat sumber daya manusia yang tidak hanya berkualitas. Namun, juga memiliki loyalitas tinggi terhadap Perusahaan. Maka, melalui penyerahan penghargaan masa kerja ini menjadi wujud terima kasih perusahaan atas kerja keras, kinerja, dan prestasi yang telah kita raih bersama," jelas dia.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)