Jual Ganja via Medsos, 2 Pengedar Diciduk di Bandung
Selasa, 23 April 2024 - 12:29 WIB
Baca Juga: Pengedar Ganja Jaringan Lapas Dibongkar Bareskrim Polri, 283 Kg Ganja Disita
Penangkapan M dan P merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk memerangi peredaran narkoba di kota tersebut. Dalam kurun waktu 1-21 April 2024, Satresnarkoba telah menangkap 41 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
M dan P dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penangkapan M dan P merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk memerangi peredaran narkoba di kota tersebut. Dalam kurun waktu 1-21 April 2024, Satresnarkoba telah menangkap 41 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
M dan P dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(hri)
Lihat Juga :