Jual Ganja via Medsos, 2 Pengedar Diciduk di Bandung

Selasa, 23 April 2024 - 12:29 WIB
Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan narkoba nasional dan menangkap dua pengedar ganja, M dan P, pada Selasa (23/4/2024). Foto/Agus W/MPI
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan narkoba nasional dan menangkap dua pengedar ganja , M dan P, pada Selasa (23/4/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial (medsos) Instagram yang menjual ganja. Penyelidikan lebih lanjut mengantarkan petugas ke M dan P, yang kemudian ditangkap beserta barang bukti 3 kilogram ganja kering.



Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, M dan P tak hanya mengedarkan ganja di Bandung dan sekitarnya, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

"Pembeli ganja berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ada beberapa polres di luar Jawa Barat yang juga ikut memeriksa tersangka M dan P," kata AKBP Agah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!