Residivis Bandar Narkoba di Bandung Suruh Istri dan Adik Jadi Pengedar Sabu-sabu

Senin, 22 April 2024 - 15:14 WIB
Dari 30 perkara itu, terdiri atas 22 kasus sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus obat terlarang. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, 239 gram sabu, 3,5 kg ganja, 1,6 kg tembakau sintetis, obat keras 2.056 butir, uang hasil penjualan Rp430.000, timbangan digital, dan 39 handphone (HP).

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami bisa menyelamatkan 29.263 orang dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang," ucap AKBP Agah.



Kasatres Narkoba menyatakan, tersangka kasus peredaran narkotika sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Sedangkan pengedar obat terlarang dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023," ujar Kasatres Narkoba.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content