14 Remaja di Bekasi Ditangkap, Polisi: 1 DPO Kasus Pembegalan
Selasa, 16 April 2024 - 23:50 WIB
Dari 14 remaja, 12 di antaranya dipulangkan oleh petugas kepolisian. Lantaran tidak memiliki peran dan tidak terbukti melakukan aksi kekerasan dalam aksi tawuran dengan warga tersebut. Ke 12 remaja itu dijemput oleh orang tuanya di halaman Polsek Tarumajaya. Mereka menangis sembari memeluk orang tua yang menjemputnya.
“12 orang kita jadikan saksi. Ketika jadi saksi ini sudah mau lewat 1x24 jam jadi kita kembalikan, kita lakukan pembinaan kepada orang tua. Alhamdulillah untuk korban kita belum ada. Karena ini gerak cepat dari Polsek Tarumajaya, kita cepat tanggap ketika ada laporan dari warga langsung kita tindak lanjuti,” tutur Gede.
Saat ini petugas kepolisian telah memulangkan 12 remaja dan menahan dua pelaku tawuran dengan barang bukti lima senjata tajam jenis celurit dan satu kendaraan roda dua. MSL dijerat Undang-Dndang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan DS terancam pasal berlapis di antaranya pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan 363 KUHP.
“Imbauan kepada orang tua dan masyarakat Tarumajaya tolong bantu kami kita sama-sama jaga ketertiban keamanan di wikayah Tarumajaya. Yang punya anak-anak maupun remaja usia 17 sampai 25 tolong dipantau anaknya. Peran orang tua harus lebih optimal,” tandasnya.
“12 orang kita jadikan saksi. Ketika jadi saksi ini sudah mau lewat 1x24 jam jadi kita kembalikan, kita lakukan pembinaan kepada orang tua. Alhamdulillah untuk korban kita belum ada. Karena ini gerak cepat dari Polsek Tarumajaya, kita cepat tanggap ketika ada laporan dari warga langsung kita tindak lanjuti,” tutur Gede.
Saat ini petugas kepolisian telah memulangkan 12 remaja dan menahan dua pelaku tawuran dengan barang bukti lima senjata tajam jenis celurit dan satu kendaraan roda dua. MSL dijerat Undang-Dndang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan DS terancam pasal berlapis di antaranya pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan 363 KUHP.
“Imbauan kepada orang tua dan masyarakat Tarumajaya tolong bantu kami kita sama-sama jaga ketertiban keamanan di wikayah Tarumajaya. Yang punya anak-anak maupun remaja usia 17 sampai 25 tolong dipantau anaknya. Peran orang tua harus lebih optimal,” tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda