Residivis Sadis di Minahasa Perkosa dan Bunuh Anak Pacar, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Selasa, 16 April 2024 - 06:28 WIB
Setelah mengetahui tindakan ini dilaporkan ke polisi, pelaku membawa korban ke perkebunan desa tersebut. Di perkebunan itu, D-P melakukan pemerkosaan terhadap korban dua kali dan menganiaya dengan memukul kepala korban.

“Ketika korban berusaha melarikan diri dan mengancam akan melaporkannya, pelaku marah dan menyebabkan kematian korban dengan menebas lehernya tiga kali,” kata Diana.

Kasus ini semakin menggemparkan karena terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Kini, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap ibu korban.

Kemudian Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 serta Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Kasus ini masih kami terus dalami dan kembangkan dengan menginterogasi pelaku,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!