Residivis Sadis di Minahasa Perkosa dan Bunuh Anak Pacar, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Selasa, 16 April 2024 - 06:28 WIB
loading...
Residivis Sadis di Minahasa...
Polresta Manado mengamankan Darius, residivis yang memperkosa dan membunuh bocah 13 tahun di Minahasa. Foto: iNews TV/Jefry Langi
A A A
MINAHASA - Peristiwa mengerikan mengguncang Desa Koha Induk, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ketika Darius (53) melakukan tindak keji dengan memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia 13 tahun, anak dari pacarnya.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini terungkap ketika warga menemukan kerangka manusia di perkebunan desa. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban sebagai anak perempuan berinisial E yang telah dilaporkan hilang sejak 4 Maret.

Pasalnya, saat ditemukan ciri-ciri kerangka manusia tersebut memiliki kemiripan dengan gadis kecil E.

Baca Juga: Terangsang Lihat Tetangga, Tukang Ojek Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga di Manado

Berdasarkan kesaksian dan hasil penyelidikan, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku, Darius ditangkap di Kabupaten Sitaro dan dibawa ke Mapolresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pelaku mengaku awalnya bertengkar dengan ibu korban, yang juga pacarnya, dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap ibu korban.

Setelah mengetahui tindakan ini dilaporkan ke polisi, pelaku membawa korban ke perkebunan desa tersebut. Di perkebunan itu, D-P melakukan pemerkosaan terhadap korban dua kali dan menganiaya dengan memukul kepala korban.



“Ketika korban berusaha melarikan diri dan mengancam akan melaporkannya, pelaku marah dan menyebabkan kematian korban dengan menebas lehernya tiga kali,” kata Diana.

Kasus ini semakin menggemparkan karena terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Kini, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap ibu korban.

Kemudian Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 serta Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Kasus ini masih kami terus dalami dan kembangkan dengan menginterogasi pelaku,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved