Mafia Tanah Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Merugikan Negara Rp200 Miliar
Rabu, 03 April 2024 - 18:51 WIB
Sementara itu, Yosi selaku terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen banding atas hasil putusan hakim. Dia menolak putusan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Seluruh dokumen yang diajukan dalam persidangan adalah yang membuat notaris dan dia merasa tidak pernah terlibat.
Didik Prawoto yang didampingi tim pengacara mengaku telah mengantongi seluruh izin dalam mengelola lahan tersebut sejak tahun 2004. Di mana secara sah sebagai penguasa dan pengelola tanah negara seluas 82 hektare dengan bukti pemenangan lelang yang digagas kantor pelayanan piutang dan lelang negara di Jakarta.
Selain itu, sejak tahun 2005, PT Azam Laksana Intan Buana juga telah menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPPKAD) Grobogan. PT Azam Laksana Intan Buana juga menyerahkan bukti beberapa penghargaan atas taat wajib pajak.
Sementara itu, terdakwa hingga saat ini tidak bisa menunjukkan bukti asli dari kisah lelang, sertifikat maupun akta pembelian mulai dari awal. Namun, tiba-tiba muncul akta yang kini menjadi bukti dalam persidangan.
Didik Prawoto yang didampingi tim pengacara mengaku telah mengantongi seluruh izin dalam mengelola lahan tersebut sejak tahun 2004. Di mana secara sah sebagai penguasa dan pengelola tanah negara seluas 82 hektare dengan bukti pemenangan lelang yang digagas kantor pelayanan piutang dan lelang negara di Jakarta.
Selain itu, sejak tahun 2005, PT Azam Laksana Intan Buana juga telah menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPPKAD) Grobogan. PT Azam Laksana Intan Buana juga menyerahkan bukti beberapa penghargaan atas taat wajib pajak.
Sementara itu, terdakwa hingga saat ini tidak bisa menunjukkan bukti asli dari kisah lelang, sertifikat maupun akta pembelian mulai dari awal. Namun, tiba-tiba muncul akta yang kini menjadi bukti dalam persidangan.
(wib)
tulis komentar anda