Mafia Tanah Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Merugikan Negara Rp200 Miliar

Rabu, 03 April 2024 - 18:51 WIB
Seorang mafia tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Dwi Bagus Yosianto, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Puwodadi, Rabu (3/4/2024). Foto/Rustaman Nusantara
PURWODADI - Seorang mafia tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Dwi Bagus Yosianto, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Puwodadi , Rabu (3/4/2024). Dwi bagus Yosianto dinyatakan telah terbukti memalsukan dokumen dan merugikan negara senilai Rp200 miliar lebih.

Terdakwa kasus mafia tanah, Dwi Bagus Yosianto yang juga pemilik PT Azam Anugerah Abadi tertunduk lesu mendengar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pranata Subhan. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 6 tahun penjara.



Terdakwa Dwi Bagus Yosianto mengaku banding atas putusan hakim. Terdakwa Dwi Bagus Yosianto yang akrab dengan panggilan Yosi, didakwa melanggar hukum dengan memalsukan surat dokumen serta telah merugikan negara Rp200.890.000.000.

Baca juga; Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!