Mafia Tanah Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Merugikan Negara Rp200 Miliar

Rabu, 03 April 2024 - 18:51 WIB
loading...
Mafia Tanah Grobogan...
Seorang mafia tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Dwi Bagus Yosianto, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Puwodadi, Rabu (3/4/2024). Foto/Rustaman Nusantara
A A A
PURWODADI - Seorang mafia tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Dwi Bagus Yosianto, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Puwodadi , Rabu (3/4/2024). Dwi bagus Yosianto dinyatakan telah terbukti memalsukan dokumen dan merugikan negara senilai Rp200 miliar lebih.

Terdakwa kasus mafia tanah, Dwi Bagus Yosianto yang juga pemilik PT Azam Anugerah Abadi tertunduk lesu mendengar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pranata Subhan. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 6 tahun penjara.

Terdakwa Dwi Bagus Yosianto mengaku banding atas putusan hakim. Terdakwa Dwi Bagus Yosianto yang akrab dengan panggilan Yosi, didakwa melanggar hukum dengan memalsukan surat dokumen serta telah merugikan negara Rp200.890.000.000.

Baca juga; Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah

Kasus tersebut mencuat setelah dua perusahaan saling klaim dan lapor ke aparat penegak hukum dalam penguasaan lahan tanah seluas dua 2,5 hektare pada 2023. Pelapor Didik Prawoto selaku pemegang PT Azam Laksana Intan Buana melaporkan balik terdakwa atas kasus pemalsuan surat dan dokumen perusahaan pada tahun 2017.

Yosi mengklaim bahwa hak guna bangunan (HGB) tanah seluas 82 hektare di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, tersebut sah dikuasai oleh PT Azam Anugerah Abadi dengan bukti surat dan dokumen yang dimiliki oleh terdakwa.

Setelah berbagai jalan damai yang ditempuh oleh PT Azam Laksana Intan Buana dengan PT Azam Anugerah Abadi tidak selesai dan semakin meruncing, Didik akhirnya mengumpulkan seluruh bukti untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Grobogan Widiarso Dwi Nugroho menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang mafia tanah yang merugikan uang negara senilai Rp200.890.000.000. Banyak investor yang telah membatalkan dan mencabut kontrak kerja sama dalam pembangunan pabrik skala besar di lahan seluas 82 hektare tersebut.

Baca juga; Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, Yosi selaku terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen banding atas hasil putusan hakim. Dia menolak putusan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Seluruh dokumen yang diajukan dalam persidangan adalah yang membuat notaris dan dia merasa tidak pernah terlibat.

Didik Prawoto yang didampingi tim pengacara mengaku telah mengantongi seluruh izin dalam mengelola lahan tersebut sejak tahun 2004. Di mana secara sah sebagai penguasa dan pengelola tanah negara seluas 82 hektare dengan bukti pemenangan lelang yang digagas kantor pelayanan piutang dan lelang negara di Jakarta.

Selain itu, sejak tahun 2005, PT Azam Laksana Intan Buana juga telah menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPPKAD) Grobogan. PT Azam Laksana Intan Buana juga menyerahkan bukti beberapa penghargaan atas taat wajib pajak.

Sementara itu, terdakwa hingga saat ini tidak bisa menunjukkan bukti asli dari kisah lelang, sertifikat maupun akta pembelian mulai dari awal. Namun, tiba-tiba muncul akta yang kini menjadi bukti dalam persidangan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Tragis, Mobil Rombongan...
Tragis, Mobil Rombongan Pengantar Haji Tertabrak Kereta, 4 Tewas Termasuk 2 Balita
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
34 Desa di Grobogan...
34 Desa di Grobogan Terendam Banjir, 5.214 KK Terdampak
Sidang Ijazah Jokowi...
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved