Mafia Tanah Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Merugikan Negara Rp200 Miliar

Rabu, 03 April 2024 - 18:51 WIB
Kasus tersebut mencuat setelah dua perusahaan saling klaim dan lapor ke aparat penegak hukum dalam penguasaan lahan tanah seluas dua 2,5 hektare pada 2023. Pelapor Didik Prawoto selaku pemegang PT Azam Laksana Intan Buana melaporkan balik terdakwa atas kasus pemalsuan surat dan dokumen perusahaan pada tahun 2017.

Yosi mengklaim bahwa hak guna bangunan (HGB) tanah seluas 82 hektare di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jawa Tengah, tersebut sah dikuasai oleh PT Azam Anugerah Abadi dengan bukti surat dan dokumen yang dimiliki oleh terdakwa.

Setelah berbagai jalan damai yang ditempuh oleh PT Azam Laksana Intan Buana dengan PT Azam Anugerah Abadi tidak selesai dan semakin meruncing, Didik akhirnya mengumpulkan seluruh bukti untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Grobogan Widiarso Dwi Nugroho menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang mafia tanah yang merugikan uang negara senilai Rp200.890.000.000. Banyak investor yang telah membatalkan dan mencabut kontrak kerja sama dalam pembangunan pabrik skala besar di lahan seluas 82 hektare tersebut.

Baca juga; Mafia Tanah dan Tindak Pidana Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!