Simpan 1 Kg Bahan Peledak Ilegal, Warga Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 02 April 2024 - 11:31 WIB
Baca juga; Bandar Obat Mercon asal Semarang Ditangkap saat Transaksi di Terminal Bawen

Setalah ditangkap tersangka mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan polisi

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," Kata Siswantoro

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!