Simpan 1 Kg Bahan Peledak Ilegal, Warga Sampang Ditangkap Polisi
Selasa, 02 April 2024 - 11:31 WIB
loading...
Tim Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial MR karena memiliki 1 kilogram (Kg) bahan peledak. Foto/Diwan Mohammad Zahri
A
A
A
SAMPANG - Memiliki 1 kilogram (Kg) bahan peledak , seorang warga Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Sampang, Madura, berinisial MR ditangkap polisi.
Tersangka MR ditangkap Tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Sampang Madura, Minggu (24/3/2023) pukul 20.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, petugas menyita barang bukti (BB) bahan peledak berupa bubuk mercon sebanyak 1 Kg dan 1 unit telepon selular.
Baca juga; Bubuk Mercon Jadi Pemicu Ledakan di Pandak Bantul, Korban Beli Melalui Aplikasi Online
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin.
“Penangkapan MR bermula dari informasi Masyarakat, ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat izin,” ungkapnya, Selasa (2/4/2024).
![Simpan 1 Kg Bahan Peledak Ilegal, Warga Sampang Ditangkap Polisi]()
AKBP Siswantoro menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka diketahui tengah berdiri pinggir di jalan sambil membawa serbuk bahan peledak menunggu pembelinya.
“Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
Baca juga; Bandar Obat Mercon asal Semarang Ditangkap saat Transaksi di Terminal Bawen
Setalah ditangkap tersangka mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan polisi
"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," Kata Siswantoro
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tersangka MR ditangkap Tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Sampang Madura, Minggu (24/3/2023) pukul 20.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, petugas menyita barang bukti (BB) bahan peledak berupa bubuk mercon sebanyak 1 Kg dan 1 unit telepon selular.
Baca juga; Bubuk Mercon Jadi Pemicu Ledakan di Pandak Bantul, Korban Beli Melalui Aplikasi Online
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin.
“Penangkapan MR bermula dari informasi Masyarakat, ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat izin,” ungkapnya, Selasa (2/4/2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka diketahui tengah berdiri pinggir di jalan sambil membawa serbuk bahan peledak menunggu pembelinya.
“Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
Baca juga; Bandar Obat Mercon asal Semarang Ditangkap saat Transaksi di Terminal Bawen
Setalah ditangkap tersangka mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan polisi
"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," Kata Siswantoro
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(wib)
Lihat Juga :