Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Anak Selebgram di Malang, Pelaku Sempat Berdalih Korban Jatuh

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:09 WIB
Tampak dari rekaman kamera CCTV itu juga kata Buher, IPS sang pengasuh balita berinisial C ini juga memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga memukul dengan bantal.

Kepolisian sudah menyita rekaman kamera CCTV, sebagai barang bukti.

"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban terekam oleh kamera CCTV. Setelah orang tua melihat dengan adanya kejadian yang di CCTV, maka penyidik di Polresta Malang Kota dihubungi setelah kira-kira lebih kurang pukul 13.00 siang," terangnya.

Kemudian pada hari Jumat siang (29/3/2024) kemarin setibanya orang tua korban di Malang dari Jakarta, langsung berkoordinasi dan berkomunikasi untuk memastikan kesesuaian antara video yang di rekaman CCTV dengan ruangan kamar pada tempat kejadian perkara (TKP).

"Tim melakukan koordinasi dan melihat dari sudut pandang CCTV, yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan aksi duagan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.

Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.

Pengasuh berinisial IPS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content