Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Anak Selebgram di Malang, Pelaku Sempat Berdalih Korban Jatuh
loading...
A
A
A
MALANG - Balita anak dari Selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi menjadi korban dugaan penganiayaan oleh pengasuhnya. Bocah berinisial C (3) ini diduga dianiaya oleh pengasuh berinisial IPS (27).
Aksi penganiayaan berlangsung di rumah korban, kawasan Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, saat kedua orang tuanya berada di luar kota untuk aktivitas pekerjaan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, dugaan penganiayaan ini terungkap saat orang tuanya menerima informasi bahwa anaknya berinisial C ini habis jatuh hingga mengalami cedera dan luka-luka.
"Informasi dari suster ke orang tua korban anaknya mengalami cedera akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri, dan kening bagian tengah atas," ucap Budi Hermanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024).
Namun saat melihat foto anaknya itu, kedua orang tuanya yang tengah berada di Jakarta karena ada urusan pekerjaan, menaruh curiga.
Selanjutnya, mereka mengecek rekaman kamera CCTV dari handphone, untuk memastikan apa yang dialami oleh anaknya.
"Membuka CCTV yang ada di dalam kamar. Di mana melihat kejadian yang masih didalami yaitu tanggal 28 Maret kira-kira pukul 04.18 WIB. Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak, dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," jelasnya.
Tampak dari rekaman kamera CCTV itu juga kata Buher, IPS sang pengasuh balita berinisial C ini juga memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga memukul dengan bantal.
Kepolisian sudah menyita rekaman kamera CCTV, sebagai barang bukti.
"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban terekam oleh kamera CCTV. Setelah orang tua melihat dengan adanya kejadian yang di CCTV, maka penyidik di Polresta Malang Kota dihubungi setelah kira-kira lebih kurang pukul 13.00 siang," terangnya.
Kemudian pada hari Jumat siang (29/3/2024) kemarin setibanya orang tua korban di Malang dari Jakarta, langsung berkoordinasi dan berkomunikasi untuk memastikan kesesuaian antara video yang di rekaman CCTV dengan ruangan kamar pada tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim melakukan koordinasi dan melihat dari sudut pandang CCTV, yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan aksi duagan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Pengasuh berinisial IPS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
Aksi penganiayaan berlangsung di rumah korban, kawasan Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, saat kedua orang tuanya berada di luar kota untuk aktivitas pekerjaan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, dugaan penganiayaan ini terungkap saat orang tuanya menerima informasi bahwa anaknya berinisial C ini habis jatuh hingga mengalami cedera dan luka-luka.
"Informasi dari suster ke orang tua korban anaknya mengalami cedera akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri, dan kening bagian tengah atas," ucap Budi Hermanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024).
Namun saat melihat foto anaknya itu, kedua orang tuanya yang tengah berada di Jakarta karena ada urusan pekerjaan, menaruh curiga.
Selanjutnya, mereka mengecek rekaman kamera CCTV dari handphone, untuk memastikan apa yang dialami oleh anaknya.
"Membuka CCTV yang ada di dalam kamar. Di mana melihat kejadian yang masih didalami yaitu tanggal 28 Maret kira-kira pukul 04.18 WIB. Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak, dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," jelasnya.
Tampak dari rekaman kamera CCTV itu juga kata Buher, IPS sang pengasuh balita berinisial C ini juga memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga memukul dengan bantal.
Kepolisian sudah menyita rekaman kamera CCTV, sebagai barang bukti.
"Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban terekam oleh kamera CCTV. Setelah orang tua melihat dengan adanya kejadian yang di CCTV, maka penyidik di Polresta Malang Kota dihubungi setelah kira-kira lebih kurang pukul 13.00 siang," terangnya.
Kemudian pada hari Jumat siang (29/3/2024) kemarin setibanya orang tua korban di Malang dari Jakarta, langsung berkoordinasi dan berkomunikasi untuk memastikan kesesuaian antara video yang di rekaman CCTV dengan ruangan kamar pada tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim melakukan koordinasi dan melihat dari sudut pandang CCTV, yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan aksi duagan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Pengasuh berinisial IPS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
(shf)