Pria di Lampung Nekat Rekam Teman Wanita Sedang Mandi, Berakhir di Penjara!
Kamis, 21 Maret 2024 - 12:51 WIB
TANGGAMUS - Seorang pria berinisial YD (37) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah nekat merekam teman wanitanya, MA (nama samaran), yang sedang mandi tanpa izin. Peristiwa memalukan ini terjadi di rumah orang tua MA di Semaka, Tanggamus , Lampung pada Minggu (17/3/2024).
Kronologi kejadian bermula saat YD berkunjung ke rumah orang tua MA. Saat itu, MA sedang mandi di kamar mandi. YD yang mengetahui hal tersebut, nekat mengambil handphonenya dan merekam MA melalui celah ventilasi.
Namun, aksinya ketahuan oleh MA. Korban yang menyadari dirinya direkam, langsung melempar batu ke arah YD dan berteriak meminta tolong.
Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa handphone YD dan menemukan rekaman video dirinya saat mandi. Tak terima atas perbuatan YD, MA pun melaporkannya ke Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini, YD telah diamankan di Polres Tanggamus beserta barang bukti handphonenya.
"Atas perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi," tegas Iptu Jihad.
Kronologi kejadian bermula saat YD berkunjung ke rumah orang tua MA. Saat itu, MA sedang mandi di kamar mandi. YD yang mengetahui hal tersebut, nekat mengambil handphonenya dan merekam MA melalui celah ventilasi.
Namun, aksinya ketahuan oleh MA. Korban yang menyadari dirinya direkam, langsung melempar batu ke arah YD dan berteriak meminta tolong.
Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa handphone YD dan menemukan rekaman video dirinya saat mandi. Tak terima atas perbuatan YD, MA pun melaporkannya ke Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini, YD telah diamankan di Polres Tanggamus beserta barang bukti handphonenya.
"Atas perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi," tegas Iptu Jihad.
(hri)
tulis komentar anda