Kelewatan! 3 Pria di Purwokerto Ini Buka Prostitusi Online saat Ramadan

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:36 WIB
perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150.000. TYF mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi.

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300.000 dan Rp150.000 di mana pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi keduanya.

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000.

Baca juga: Gerebek Pesta Miras saat Ramadan, Polres Maros Tangkap 10 Wanita Berpakaian Seksi

"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi," ungkap Andryansyah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!