Kelewatan! 3 Pria di Purwokerto Ini Buka Prostitusi Online saat Ramadan

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:36 WIB
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dari pelaku TCW, JML, TYG, serta dari korban FDP, dan 3 ponsel.

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 UU No 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!