Kelewatan! 3 Pria di Purwokerto Ini Buka Prostitusi Online saat Ramadan

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:36 WIB
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di hotel kawasan Purwokerto Selatan. Tiga pelaku diamankan. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di hotel kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. Tiga pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di hotel. Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.



"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas," ujar Andryansyah dikutip Selasa (19/3/2023).

Andryansyah mengungkapkan kronologi bahwa pada hari Sabtu (16/3/2024) bertempat di hotel tersebut

perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150.000. TYF mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi.

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300.000 dan Rp150.000 di mana pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi keduanya.

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000.



"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi," ungkap Andryansyah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dari pelaku TCW, JML, TYG, serta dari korban FDP, dan 3 ponsel.

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 UU No 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content