2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi dari Papua Diringkus Polisi

Jum'at, 08 Maret 2024 - 16:23 WIB
Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus 2 orang pelaku perdagangan satwa dilindungi dari Papua, seperti Labi-Labi Moncong Babi, Burung Kaka Tua Jambul Kuning, dan Burung Tiong Emas. Foto/Rahmat Ilyasan
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus 2 orang pelaku perdagangan satwa dilindungi dari Papua, seperti Labi-Labi Moncong Babi, Burung Kaka Tua Jambul Kuning, dan Burung Tiong Emas. Kedua pelaku menjual satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.

2 orang pelaku perdagangan satwa dilindungi yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berinisial MIH warga Surabaya dan MPK warga Gresik. MIH dan MPK ditangkap karena memperdagangkan satwa apendik 2, yaitu Labi-Labi Moncong Babi asal Papua.



Dari rumah tersangka MIH polisi menyita barang bukti Labi-Labi Moncong Babi berjumlah 162 ekor. Dari rumah MPK polisi mendapati barang bukti 1.192 ekor Labi-Labi Moncong Babi, 2 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning, dan satu ekor burung Tiong Emas.

Baca juga; Berawal Patroli Siber, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!