2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi dari Papua Diringkus Polisi

Jum'at, 08 Maret 2024 - 16:23 WIB
Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus 2 orang pelaku perdagangan satwa dilindungi dari Papua, seperti Labi-Labi Moncong Babi, Burung Kaka Tua Jambul Kuning, dan Burung Tiong Emas. Foto/Rahmat Ilyasan
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus 2 orang pelaku perdagangan satwa dilindungi dari Papua, seperti Labi-Labi Moncong Babi, Burung Kaka Tua Jambul Kuning, dan Burung Tiong Emas. Kedua pelaku menjual satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.

2 orang pelaku perdagangan satwa dilindungi yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berinisial MIH warga Surabaya dan MPK warga Gresik. MIH dan MPK ditangkap karena memperdagangkan satwa apendik 2, yaitu Labi-Labi Moncong Babi asal Papua.

Dari rumah tersangka MIH polisi menyita barang bukti Labi-Labi Moncong Babi berjumlah 162 ekor. Dari rumah MPK polisi mendapati barang bukti 1.192 ekor Labi-Labi Moncong Babi, 2 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning, dan satu ekor burung Tiong Emas.



Menurut Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, dari hasil penyidikan terhadap 2 orang tersangka, modus penjualan satwa dilindungi dilakukan di media sosial facebook. Khusus untuk Labi-Labi Moncong Babi pelaku biasa menjual ke pasar dengan harga Rp130.000 hingga Rp200.000 per ekor.



“Kedua tersangka ini diketahui merupakan satu jaringan dan residivis perdagangan satwa dilindungi. Kedua tersangka perdagangan satwa dilindungi ini terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda uang senilai Rp100 juta,” kata Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, Jumat (8/3/2024).

Kedua tersangka ditahan di Polda Jatim dan seluruh satwa dilindungi yang disita diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More