28 Polisi Nakal di Polda Jabar Dipecat, Pakai Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Senin, 04 Maret 2024 - 16:41 WIB
Upacara PTDH juga dilaksanakan di masing-masing jajaran Polda Jabar.

"Kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut antara lain, narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan (curas), pelecehan seksual, dan penyimpangan seksual. Perbuatan itu melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri," kata Kapolda Jabar.

Baca juga: Desersi, 4 Anggota Polisi di Polrestabes Makassar Dipecat

Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi dan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepoliisan Negara Republik Indonesia.

"Keputusan ini tentu merupakan hal berat. Namun kita tidak boleh ragu. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan dan bertugas secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, namunbdikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, melanggar peraturan dan kode etik Polri," ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar. Bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," tutur Kapolda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!