Ribuan Suara Hilang di Sukabumi, PDIP Jabar Dorong Bawaslu Bertindak
Minggu, 03 Maret 2024 - 12:07 WIB
BANDUNG - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat bidang politik, Aprianto Wijaya, menyatakan keprihatinan atas hilangnya ribuan suara untuk partainya di Kabupaten Sukabumi.
Aprianto menyebutkan bahwa suara partai mereka di Kecamatan Surade menghilang setelah dipasangkan Formulir C untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dengan Formulir D.
"Pada Kecamatan Surade, sekitar 1.200 suara menghilang. Berdasarkan data Formulir C, suara partai dan suara calon kami mencapai 4.170 suara, namun dalam rekapitulasi Formulir D, hanya tercatat 2.926 suara. Sisanya diduga dicuri," jelas Aprianto saat dihubungi pada hari Minggu (3/3/2024).
Meskipun data tentang hilangnya suara PDIP di Kecamatan Surade telah diverifikasi dalam Formulir D yang dihasilkan dari rekapitulasi perhitungan suara DPR RI, Aprianto menekankan bahwa kejadian serupa juga terjadi di kecamatan lain.
Dia mencurigai bahwa suara partainya dipindahkan ke partai lain oleh oknum penyelenggara pemilu.
"Kami mendesak agar kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang di beberapa kecamatan, serta mengembalikan suara yang hilang," tegasnya.
Aprianto menekankan bahwa penambahan atau pengurangan suara selama pemilu merupakan tindakan kriminal dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara.
Oleh karena itu, partainya akan melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan meminta tindakan diambil untuk menemukan pelaku di balik pencurian suara tersebut.
"Saya mendesak kader PDIP untuk mengawasi rekapitulasi suara di Sukabumi hingga selesai. Tidak boleh ada satu suara pun yang hilang," tambahnya dengan tegas.
Aprianto menyebutkan bahwa suara partai mereka di Kecamatan Surade menghilang setelah dipasangkan Formulir C untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dengan Formulir D.
"Pada Kecamatan Surade, sekitar 1.200 suara menghilang. Berdasarkan data Formulir C, suara partai dan suara calon kami mencapai 4.170 suara, namun dalam rekapitulasi Formulir D, hanya tercatat 2.926 suara. Sisanya diduga dicuri," jelas Aprianto saat dihubungi pada hari Minggu (3/3/2024).
Meskipun data tentang hilangnya suara PDIP di Kecamatan Surade telah diverifikasi dalam Formulir D yang dihasilkan dari rekapitulasi perhitungan suara DPR RI, Aprianto menekankan bahwa kejadian serupa juga terjadi di kecamatan lain.
Dia mencurigai bahwa suara partainya dipindahkan ke partai lain oleh oknum penyelenggara pemilu.
"Kami mendesak agar kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang di beberapa kecamatan, serta mengembalikan suara yang hilang," tegasnya.
Aprianto menekankan bahwa penambahan atau pengurangan suara selama pemilu merupakan tindakan kriminal dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara.
Oleh karena itu, partainya akan melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan meminta tindakan diambil untuk menemukan pelaku di balik pencurian suara tersebut.
"Saya mendesak kader PDIP untuk mengawasi rekapitulasi suara di Sukabumi hingga selesai. Tidak boleh ada satu suara pun yang hilang," tambahnya dengan tegas.
(hri)
tulis komentar anda