Bisnis Esek-Esek Online Terbongkar, 3 Germo dan 2 Pemijat Terapis Cewek Diamankan

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 10:48 WIB
Selanjutnya diamankan dua perempuan sebagai terapis dan dua orang laki-laki sebagai tukang ojek yang mengantar.

"Kemudian dilakukan pengembangan dilokasi yang berada di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kec Lubuk Baja - Kota Batam ditemukan therapis yang lain dan pelaku yang menggunakan aplikasi Mi Chat serta bertugas sebagai kasir untuk melakukan praktik perdagangan manusia/mucikari," ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana perdagangam manusia/mucikari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini kita sedang periksa intensif semuanya, untuk tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Jo pasal 296 Jo pasal 506 KUHPidana," tutupnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!