Bisnis Esek-Esek Online Terbongkar, 3 Germo dan 2 Pemijat Terapis Cewek Diamankan

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 10:48 WIB
loading...
Bisnis Esek-Esek Online...
Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau membongkar kasus prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Mi Chat. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
BALERANG - Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau membongkar kasus prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Mi Chat.

Ketiga pelaku pria pun berhasil dicokok yakni pria ini yakni KJ (28), AS (42) dan NY (43). Ketiga pria ini ditangkap pada Rabu (12/8/20) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Mereka ditangkap di kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kec Lubuk Baja - Kota Batam dan di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kec Lubuk Baja - Kota Batam," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Jumat (14/8/20). (BACA JUGA: Ketegangan dengan Turki Meningkat, Militer Yunani Siaga Tingkat Tinggi)

Selain ketiga pelaku, Andri juga mengatakan pihaknya mengamankan empat orang wanita yang menjadi saksi atau therapis pada kasus ini. Keempatnya yakni BP (23), IP (34), RP (24) dan WNP (27).

Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp2juta, delapan kondom, 1 card kamar No 313 Hans Inn Hotel, 1 handphone Oppo warna hitam, 2 buah kartu voucher ojek, 1 buah buku rekapan dan Screen Shoot percakapan aplikasi Mi Chat antara kasir dan pemesan pijat terapis.

"Kronologis kasus ini berawal dari anggota Unit I Judisila Reskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat dan adanya prostitusi melalui aplikasi MI Chat yang menawarkan massage dan ML (berhubungan badan)," ujar Andri.

Kemudian, anggota Unit I melakukan undercover sebagai tamu dan memesan terapis dengan membayar Rp1 juta per orang setelah dipesan datang dua orang perempuan di kamar 313 Hotel Hans Inn Komplek Nagoya Newton Blok A No 1,2,3 Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam. (BACA JUGA: Mantan Kapten Timnas Rusia Daratkan Tinju di Wajah Wasit)

Selanjutnya diamankan dua perempuan sebagai terapis dan dua orang laki-laki sebagai tukang ojek yang mengantar.

"Kemudian dilakukan pengembangan dilokasi yang berada di Komplek Nagoya Newton Blok B No 15 Kec Lubuk Baja - Kota Batam ditemukan therapis yang lain dan pelaku yang menggunakan aplikasi Mi Chat serta bertugas sebagai kasir untuk melakukan praktik perdagangan manusia/mucikari," ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana perdagangam manusia/mucikari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini kita sedang periksa intensif semuanya, untuk tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Jo pasal 296 Jo pasal 506 KUHPidana," tutupnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Jual Gadis di Bawah...
Jual Gadis di Bawah Umur Rp500.000 untuk Jadi Pemuas Nafsu, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Remaja Korban Prostitusi...
Remaja Korban Prostitusi Online, Dibayar Rp100.000 dan Bayi Dijual Muncikari
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Daftar Lengkap Selebritas...
Daftar Lengkap Selebritas yang Disebut dalam Gugatan Baru P Diddy, Ada Komedian Druski
Penampakan Seungri di...
Penampakan Seungri di Restoran Seoul Jadi Sorotan, Gegara Kasus Prostitusi dan Perjudian
Rekomendasi
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved