4 Tahun Kabur, Wanita Muda Cantik Pelaku Perselingkuhan Ditangkap

Jum'at, 01 Maret 2024 - 14:20 WIB
Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, Dety Rizkiani telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun. Terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat. Deddy mengatakan, penangkapan Dety berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN.

Terdakwa Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. “Turut serta melakukan zina, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucapnya.

Selain mengamankan Dety, pihak Kejari Kabupaten Malang juga mengamankan barang bukti, berupa buku nikah milik Dhini Utarininsih dan Sigit Tudianto, yang telah dikembalikan kepada penuntut Dhini Utariningsih.

Diketahui juga, terdakwa Dety juga sempat mengajukan banding melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sebagai informasi, Dety akan menjalani hukuman pidananya selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More