4 Tahun Kabur, Wanita Muda Cantik Pelaku Perselingkuhan Ditangkap

Jum'at, 01 Maret 2024 - 14:20 WIB
loading...
4 Tahun Kabur, Wanita Muda Cantik Pelaku Perselingkuhan Ditangkap
Setelah empat tahun kabur, wanita cantik yang terjerat kasus perzinaan akhirnya ditangkap oleh Kejari Kabupaten Malang. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Setelah empat tahun kabur, wanita cantik yang terjerat kasus perzinaan akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Pelaku Dety Rizkiani (26) warga Jalan Soekarno Hatta Indah, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap setelah melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menyatakan, Dety dan Sigit Tudianto dilaporkan oleh Dhini Utariningsih, atas kasus perzinaan yang dilakukan. Dhini merupakan istri dari Sigit Tudianto, yang berselingkuh dengan Dety Rizkiani.

“Jadi yang terdakwa laki-laki terikat perkawinan, terus setelah itu terdakwa laki-laki ini selingkuh dengan terpidana yang kami eksekusi hari ini,” ujar Rendy, saat dikonfirmasi, pada Jumat (1/3/2024).



Rendy membeberkan, pernikahan sah Sigit Tudianto dan Dhini Utarininsih terjadi pada 2013 dan dikarunia seorang anak. Namun berjalannya waktu, tenyata Sigit Tudianto menjalin hubungan dengan Dety Rizkiani pada tahun 2017 dan juga dikaruniai seorang anak.

“Tahun 2017 akhirnya terjadilah perselingkuhan ini, perzinaan ini antara terdakwa cowok dengan terpidana yang kami sebutkan tadi,” ujarnya.

Kemudian sang istri sah Sigit akhirnya melaporkan dan diproses secara hukum hingga putusan ditetapkan sah. Sigit menjalani hubungan penjara selama 3 bulan di Lapas Melas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Namun terdakwa Dety justru melarikan diri hingga empat tahun lamanya.

"Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya Perumahan Harmoni Pondok Permata 2 blok B 1 Bantul Yogyakarta," katanya.



Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, Dety Rizkiani telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun. Terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat. Deddy mengatakan, penangkapan Dety berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN.

Terdakwa Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. “Turut serta melakukan zina, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucapnya.

Selain mengamankan Dety, pihak Kejari Kabupaten Malang juga mengamankan barang bukti, berupa buku nikah milik Dhini Utarininsih dan Sigit Tudianto, yang telah dikembalikan kepada penuntut Dhini Utariningsih.

Diketahui juga, terdakwa Dety juga sempat mengajukan banding melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sebagai informasi, Dety akan menjalani hukuman pidananya selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)