4 Tahun Kabur, Wanita Muda Cantik Pelaku Perselingkuhan Ditangkap

Jum'at, 01 Maret 2024 - 14:20 WIB
loading...
4 Tahun Kabur, Wanita...
Setelah empat tahun kabur, wanita cantik yang terjerat kasus perzinaan akhirnya ditangkap oleh Kejari Kabupaten Malang. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Setelah empat tahun kabur, wanita cantik yang terjerat kasus perzinaan akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Pelaku Dety Rizkiani (26) warga Jalan Soekarno Hatta Indah, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap setelah melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menyatakan, Dety dan Sigit Tudianto dilaporkan oleh Dhini Utariningsih, atas kasus perzinaan yang dilakukan. Dhini merupakan istri dari Sigit Tudianto, yang berselingkuh dengan Dety Rizkiani.

“Jadi yang terdakwa laki-laki terikat perkawinan, terus setelah itu terdakwa laki-laki ini selingkuh dengan terpidana yang kami eksekusi hari ini,” ujar Rendy, saat dikonfirmasi, pada Jumat (1/3/2024).

Baca juga; Begini Hukum Perselingkuhan

Rendy membeberkan, pernikahan sah Sigit Tudianto dan Dhini Utarininsih terjadi pada 2013 dan dikarunia seorang anak. Namun berjalannya waktu, tenyata Sigit Tudianto menjalin hubungan dengan Dety Rizkiani pada tahun 2017 dan juga dikaruniai seorang anak.

“Tahun 2017 akhirnya terjadilah perselingkuhan ini, perzinaan ini antara terdakwa cowok dengan terpidana yang kami sebutkan tadi,” ujarnya.

Kemudian sang istri sah Sigit akhirnya melaporkan dan diproses secara hukum hingga putusan ditetapkan sah. Sigit menjalani hubungan penjara selama 3 bulan di Lapas Melas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Namun terdakwa Dety justru melarikan diri hingga empat tahun lamanya.

"Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya Perumahan Harmoni Pondok Permata 2 blok B 1 Bantul Yogyakarta," katanya.

Baca juga; Sirnanya Kekebalan Raja Jayanegara dan Akhir Kisah Perselingkuhan

Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, Dety Rizkiani telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun. Terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat. Deddy mengatakan, penangkapan Dety berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN.

Terdakwa Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. “Turut serta melakukan zina, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucapnya.

Selain mengamankan Dety, pihak Kejari Kabupaten Malang juga mengamankan barang bukti, berupa buku nikah milik Dhini Utarininsih dan Sigit Tudianto, yang telah dikembalikan kepada penuntut Dhini Utariningsih.

Diketahui juga, terdakwa Dety juga sempat mengajukan banding melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sebagai informasi, Dety akan menjalani hukuman pidananya selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Pria Ini Ngaku Ayah...
Pria Ini Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Awas! Bandit Curanmor...
Awas! Bandit Curanmor Kabur dari Sel Tahanan Polres Muaro Jambi
Wanita di Lampung Jadi...
Wanita di Lampung Jadi Korban Penganiayaan IRT, Wajah dan Kemaluan Diolesi Cabai
Kisah Perselingkuhan...
Kisah Perselingkuhan Istri Raja dan Patih Kerajaan Galuh Bikin Gempar Rakyat
Perempuan Cantik Ini...
Perempuan Cantik Ini Tewas dalam Atraksi Lompat Jembatan 30 Meter karena Petugas Lupa Pasang Tali Pengaman
Ahmad Dhani Blak-blakan...
Ahmad Dhani Blak-blakan Soal Penyebab Perceraian, Klaim Pergoki Maia Selingkuh
Panas Lagi! Ahmad Dhani...
Panas Lagi! Ahmad Dhani Klaim Cerai Maia Estianty karena Selingkuh
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved