Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati
Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB
Seperti diketahui, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp8 juta per kilogram.
Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp8 juta per kilogram.
Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
(shf)
tulis komentar anda