Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Bandarlampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.

Putusan pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang.



Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

Majelis Hakim menyatakan Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!