Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati
Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.
Putusan pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang.
Majelis Hakim menyatakan Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.
Putusan pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang.
Majelis Hakim menyatakan Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.
tulis komentar anda