Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati
Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Bandarlampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.
Putusan pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim menyatakan Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Putusan pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim menyatakan Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Lihat Juga :