SPKS Dorong Dana PSR Petani Sawit Tembus Rp60 Juta Per Hektare
Selasa, 27 Februari 2024 - 19:38 WIB
PEKANBARU - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendorong adanya dukungan pemerintah membangun keadilan bagi petani kelapa sawit di Indonesia. Program PSR yang telah berjalan diharapkan mampu menjadikan petani kelapa sawit di Indonesia menjadi lebih baik.
Ketua Umum SPKS Sabarudin mengatakan, keberadaan petani swadaya selama ini selalu terpinggirkan. Sebab itu, program Peremajaan Sawit (PSR) dapat memberikan rasa keadilan bagi petani kelapa sawit di Indonesia.
”Terutama penggunaan dana sawit yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini, penggunaannya tidak adil bagi petani,” kata Sabarudin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, penggunaan dana sawit BPDPKS, masih jauh panggang dari api, lantaran dana belum mampu menghadirkan keadilan bagi petani kelapa sawit. Misalnya dukungan dana sawit BPDPKS bagi PSR hanya sebesar Rp30 juta per hektar.
“Hal itu masih sangat dirasakan para petani kelapa sawit masih sangat kurang. Karena itu, SPKS pada tahun 2020 hingga 2021 mendorong DPR untuk membentuk Panja Sawit untuk mencari solusi atas aturan permasalahan ini,” jelasnya.
Sabarudin menjelaskan, Komisi IV DPR sudah membentuk Panja Sawit tersebut. Sejak 2021 hingga 2023, SPKS terus mendorong perbaikan tata kelola sawit rakyat melalui peningkatan biaya peremajaan sawit dan debirokratisasi dalam mengakses dana sawit.
Sebab, kata dia, petani banyak terjebak dalam berbagai persyaratan. Saat itu, komisi IV telah menyetujui bahkan DPD juga meminta agar dana sawit untuk peremajaan sawit harus ditingkatkan sesuai dengan masukan dari organisasi petani sawit.
Namun pemerintah tidak kunjung eksekusi. “Dana sawit BPDPKS bagi PSR petani swadaya sawit sangat kurang, lantaran berdasarkan praktek lapangan, kebutuhan replanting kebun sawit petani berkisar Rp. 60 juta hingga Rp. 70 juta per hektar,” paparnya.
Ketua Umum SPKS Sabarudin mengatakan, keberadaan petani swadaya selama ini selalu terpinggirkan. Sebab itu, program Peremajaan Sawit (PSR) dapat memberikan rasa keadilan bagi petani kelapa sawit di Indonesia.
”Terutama penggunaan dana sawit yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini, penggunaannya tidak adil bagi petani,” kata Sabarudin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, penggunaan dana sawit BPDPKS, masih jauh panggang dari api, lantaran dana belum mampu menghadirkan keadilan bagi petani kelapa sawit. Misalnya dukungan dana sawit BPDPKS bagi PSR hanya sebesar Rp30 juta per hektar.
“Hal itu masih sangat dirasakan para petani kelapa sawit masih sangat kurang. Karena itu, SPKS pada tahun 2020 hingga 2021 mendorong DPR untuk membentuk Panja Sawit untuk mencari solusi atas aturan permasalahan ini,” jelasnya.
Sabarudin menjelaskan, Komisi IV DPR sudah membentuk Panja Sawit tersebut. Sejak 2021 hingga 2023, SPKS terus mendorong perbaikan tata kelola sawit rakyat melalui peningkatan biaya peremajaan sawit dan debirokratisasi dalam mengakses dana sawit.
Sebab, kata dia, petani banyak terjebak dalam berbagai persyaratan. Saat itu, komisi IV telah menyetujui bahkan DPD juga meminta agar dana sawit untuk peremajaan sawit harus ditingkatkan sesuai dengan masukan dari organisasi petani sawit.
Namun pemerintah tidak kunjung eksekusi. “Dana sawit BPDPKS bagi PSR petani swadaya sawit sangat kurang, lantaran berdasarkan praktek lapangan, kebutuhan replanting kebun sawit petani berkisar Rp. 60 juta hingga Rp. 70 juta per hektar,” paparnya.
tulis komentar anda