Sopir dan Kernet Truk Tangki Air Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:01 WIB
Dua tersangka yang diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Foto/SINDOnews/Berli Zulkanedi
PALEMBANG - Subdit IV Kekerasan Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) mengamankan pria yang diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Dari dua tersangka satu di antaranya juga masih di bawah umur.

Kedua tersangka SI (22) warga Jalan Mandi Api Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang; dan PJ (17) warga Talang Keramat, Banyuasin. Aksi persetubuhan terhadap korban berinisial bunga dilakukan di malam takbiran Idul Adha, Jumat 31 Juli 2020 lalu. (Baca juga: Astaga, Ada Pejabat ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Bawa Ekstasi )

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku persetubuhan anak dibawa umur merupakan sopir dan kenek truk tangki air minum yang beroperasi di daerah Sukomoro. (Baca juga: Kurang Cukup Bukti, Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji )



Keduanya diamankan setelah sang ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan tuduhan persetubuhan. “Tersangka Silvio diciduk tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Silvio tidak sendiri menyetubuhi korban, melainkan bersama PJ, sehingga anggota pun mengamankan PJ,” kata dia, Kamis (13/8/2020).

Keduanya dilaporkan tidak hanya sekali menyetubuhi korban. Melainkan dua hingga tiga kali di rumah salah satu pelaku dan di dalam truk.

Kedua pelaku akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2013 lalu pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman di atas 5 tahun. Untuk satu berkas tersangka di bawah umur sudah P21.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content