Bawaslu Sumsel Terima 61 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Dugaan Money Politics
Sabtu, 17 Februari 2024 - 10:00 WIB
PALEMBANG - Bawaslu Sumatera Selatan menerima sebanyak 61 laporan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk salah satunya terkait money politics di Palembang. Pihak Bawaslu Sumsel masih aktif dalam proses penelitian dengan menurunkan tim investigasi.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, pihaknya menerima 61 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di 4 wilayah, yaitu Palembang, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, dan Empat Lawang di Sumatera Selatan.
”Melalui Sentra Gakkumdu, kami segera menurunkan tim investigasi untuk mengkaji laporan-laporan tersebut. Pihak Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai,” kata Ahmad Naafi, Sabtu (17/2/2024).
Menurut dia, mayoritas pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan etika dan administrasi, serta beberapa tindak pidana. Sebagai contoh, di Palembang, terdapat laporan dugaan pelanggaran money politik pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari lalu.
Di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), rencananya akan dilakukan pemungutan suara lanjutan karena adanya surat suara yang tidak lengkap. Lebih lanjut, terdapat dugaan pelanggaran terkait pemilih yang mencoblos dua kali di Muratara dan Musi Banyuasin.
Bahkan, kata dia, terkait surat suara yang tercoblos di Kabupaten Empat Lawang masih dalam tahap pemeriksaan.
Hal ini dikarenakan sejumlah pemilih tidak disaksikan oleh saksi dan pengawas selama proses pencoblosan, yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.
”Saat ini, kami sedang memeriksa dugaan ini dengan seksama. Dalam beberapa kasus, terdapat pemilih yang tidak mendapatkan pengawasan saksi selama pencoblosan tersebut, masih kaji dan dalami,” tegasnya.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, pihaknya menerima 61 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di 4 wilayah, yaitu Palembang, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, dan Empat Lawang di Sumatera Selatan.
”Melalui Sentra Gakkumdu, kami segera menurunkan tim investigasi untuk mengkaji laporan-laporan tersebut. Pihak Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai,” kata Ahmad Naafi, Sabtu (17/2/2024).
Menurut dia, mayoritas pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan etika dan administrasi, serta beberapa tindak pidana. Sebagai contoh, di Palembang, terdapat laporan dugaan pelanggaran money politik pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari lalu.
Di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), rencananya akan dilakukan pemungutan suara lanjutan karena adanya surat suara yang tidak lengkap. Lebih lanjut, terdapat dugaan pelanggaran terkait pemilih yang mencoblos dua kali di Muratara dan Musi Banyuasin.
Bahkan, kata dia, terkait surat suara yang tercoblos di Kabupaten Empat Lawang masih dalam tahap pemeriksaan.
Hal ini dikarenakan sejumlah pemilih tidak disaksikan oleh saksi dan pengawas selama proses pencoblosan, yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.
”Saat ini, kami sedang memeriksa dugaan ini dengan seksama. Dalam beberapa kasus, terdapat pemilih yang tidak mendapatkan pengawasan saksi selama pencoblosan tersebut, masih kaji dan dalami,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda