BPJamsostek Santuni Pekerja Korban Ledakan Pabrik Bioethanol

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:52 WIB
BPJamsostek memastikan para korban ledakan pabrik bioethanol akan mendapatkan haknya dan akan diproses secepatnya. Foto/Dok. SINDONews
SURABAYA - BPJamsostek akan memberikan santunan kepada pekerja korban ledakan pabrik bioethanol PT Eenergi Agro Nusantara. Santunan diberikan kepada korban meninggal, dan yang masih menjalani perawatan medis.

(Baca juga: Penuhi Jaminan Sosial, Pelindo III Sabet Juara I Paritrana Award )

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, ledakan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan sembilan lainnya mengalami luka bakar. Mereka merupakan pekerja dari perusahaan sub kontraktor PT. Barata Indonesia selaku pelaksana proyek.



Korban meninggal dunia diidentifikasi atas nama Eka Dyan Wahyuliono terdaftar pada program jasa konstruksi BPJamsostek dan mendapat santunan kecelakaan kerja. Sementara itu korban luka-luka mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dan dibiayai sepenuhnya oleh BPJamsostek sampai sembuh sesuai indikasi medis.

" BPJamsostek memastikan para korban akan mendapatkan haknya dan akan diproses secepatnya," katanya. (Baca juga: Empat Lawang Gempar, Tukang Ojek Tewas Penuh Luka Tusuk )

Dodo mengungkapkan, pihaknya trut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah. Ia berharap keluarga korban dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini. Sesuai aturan yang ada pada BPJamsostek , ahli waris akan diberikan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan yang lainnya akan kami beri perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.

"Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," ujarnya.

Pada kesempatan ini juga, Dodo mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, serta pekerja migran Indonesia, untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek .

"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Dodo. (Baca juga: Sinabung Semburkan Awan Panas, Satu Kecamatan Diguyur Hujan Abu )
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content