PWSPP Laporkan Bakal Calon Independen Pilwalkot Solo ke Bawaslu

Kamis, 13 Agustus 2020 - 02:39 WIB
“Saya tidak pernah menyerahkan surat dukungan atau persyaratan lainnya. Apalagi tanda tangan. Padahal ada persyaratan fotocopy KTP, dan berkas lainnya,” kata Trisno Subagyo, pelapor, Rabu (12/8/2020).

Dia kemudian membuat surat pernyataan tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Bajo. Kejadian itu ternyata juga dialami beberapa warga lainnya.

Sehingga mereka memutuskan melaporkan pasangan Bajo ke Bawaslu Solo. Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (TAPJA) Sigit N Sudibyanto mengemukakan, ketiga warga itu telah diperiksa di Bawaslu Solo.

Pihaknya memperkirakan dugaan pemalsuan jumlahnya lebih banyak. “Kami akan membuka posko pengaduan bagi warga Solo yang merasa tanda tangan atau surat dukungannya dipalsukan,” kata Sigit.

Pemalsuan tandatangan surat dukungan, ujar Sigit, melanggar Pasal 185A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ancamannya hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!