PWSPP Laporkan Bakal Calon Independen Pilwalkot Solo ke Bawaslu

Kamis, 13 Agustus 2020 - 02:39 WIB
Warga yang tergabung dalam PWSPP melapor ke Bawaslu Solo terkait dugaan tandatangan dukungan palsu. Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) melaporkan pasangan bakal calon Wali Kota-bakal calon Wakil Wali Kota Solo dari jalur independen Bagyo-Parjo (Bajo) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jawa Tengah .

Pasalnya, pasangan independen itu diduga memalsukan tandatangan surat dukungan warga yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. (BACA JUGA: Polisi Dalami Otak Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )

Tiga orang yang melapor ke Bawaslu adalah Trisno Subagyo, warga Kelurahan Mojosongo, Sapardi, warga Kelurahan Pajang, dan Muhammad Halim dari Kelurahan Laweyan, Kota Solo. (BACA JUGA: Ditanya Kemungkinan Lawan Kotak Kosong, Gibran Meradang )

Dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan muncul ketika petugas KPU datang melakukan verifikasi faktual (verfak) terkait dukungan pasangan calon perseorangan itu. (BACA JUGA: Pria di Semarang Setubuhi Anak Tiri di Rumah Istri )

“Saya tidak pernah menyerahkan surat dukungan atau persyaratan lainnya. Apalagi tanda tangan. Padahal ada persyaratan fotocopy KTP, dan berkas lainnya,” kata Trisno Subagyo, pelapor, Rabu (12/8/2020).



Dia kemudian membuat surat pernyataan tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Bajo. Kejadian itu ternyata juga dialami beberapa warga lainnya.

Sehingga mereka memutuskan melaporkan pasangan Bajo ke Bawaslu Solo. Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (TAPJA) Sigit N Sudibyanto mengemukakan, ketiga warga itu telah diperiksa di Bawaslu Solo.

Pihaknya memperkirakan dugaan pemalsuan jumlahnya lebih banyak. “Kami akan membuka posko pengaduan bagi warga Solo yang merasa tanda tangan atau surat dukungannya dipalsukan,” kata Sigit.

Pemalsuan tandatangan surat dukungan, ujar Sigit, melanggar Pasal 185A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ancamannya hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More