Didampangi RPA Perindo, Pengacara Pertanyakan Sanksi Jaksa yang Selingkuh ke Kejati Riau

Selasa, 06 Februari 2024 - 23:38 WIB
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Selasa (6/2/2024). Foto/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan pendampingan terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum jaksa di Riau yang dilaporkan istrinya. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Selasa (6/2/2024).

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, kliennya yakni Desi mempertanyakan penanganan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang selingkuh dengan wanita lain.

Dia mempernyakan sanksi apa yang sudah dilakukan terhadap SA oknum jaksa yang berdinas di Kejari Rohil itu. “Kedatangan kita ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk mempernyakan apa yang sudah dilakukan kejaksaan di Riau terhadap kasus perselingkuhan itu,” kata Amriadi Pasaribu.



Dari pemaparan pihak Kejaksaan Tinggi Riau bahwa oknum jaksa berisnial SA itu katanya sudah diberikan sanksi. Namun pihak kejaksaan tidak menjelaskan sanksi apa yang sudah diberikan kepada SA.



"Kata mereka oknum jaksa itu sudah disanksi. Tapi tidak dijelaskan. Sanksi kepada SA itu katanya sudah diberitakukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujarnya.

Untuk itu dia berharap agar Korps Adiyaksa itu memberi sanksi tegas kepada SA terkait perselingkuhan tersebut. Dia menjelaskan, bahwa kasus ini awalnya sudah dilaporkan Desi ke Mapolres Rohil terkait perselingkuhan suaminya pada tahun 2022.

Setelah lama ditangani cukup lama, akhirnya kasusnya diambil alih Polda Riau. Beberapa lama ditangani, belakangan Polda Riau menghentikan kasus dugaan perselingkuhan itu.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More