RPA Perindo Dampingi Istri Jaksa di Riau Diduga Korban Perselingkuhan

Selasa, 06 Februari 2024 - 21:37 WIB
loading...
RPA Perindo Dampingi...
RPA Partai Perindo melakukan pendampingan kasus dugaan perselingkuhan oknum jaksa di Riau, setelah istri jaksa melaporkan perselingkuhan itu ke polisi. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan pendampingan terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum jaksa di Riau. Laporan ini setelah istri jaksa tersebut melaporkan perselingkuhan itu ke polisi.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu yang datang dari Jakarta pada Senin (5/2/2024) mendatangi Polda Riau. Kedatangan untuk memastikan kasus yang dilaporkan Desi yakni dugaan perselingkuhan suaminya yang merupakan oknum jaksa di Rokan Hilir (Rohil) berinisial SA berjalan.



"Kita hari ini ke Direktorat Reserse Krimial Umum Polda Riau untuk mempertanyakan kelanjutan perselingkuhan oknum jaksa yang dilaporkan ke polisi," kata Amriadi Pasaribu Senin (5/2/2024) di Mapolda Riau.

Dia menjelaskan, bahwa kasus ini awalnya sudah dilaporkan Desi ke Mapolres Rohil terkait perselingkuhan suaminya pada tahun 2022. Setelah lama ditangani cukup lama, akhirnya kasusnya diambil alih Polda Riau.



Beberapa ditangani, belakangan Polda Riau menghentikan kasus dugaan perselingkuhan itu. Tidak thau kemana lagi mengadu, akhirnya Desi mendapat informasi kalau RPA Partai Perindo sering membantu perkara hukum. Hingga akhirnya dia mencurahkan masalahnya ke RPA Partai Perindo.

Setelah itu Perindo melakukan pemdampingan ke Mabes Polri ke bagian Wassidik. Setelah diproses cukup lama, akhirnya pihak Mabes Polri mempersilahkan untuk dibukanya kembali kasus perselingkuhan itu.


"Jadi klien kita itu baru tahu kasusnya belakangan ini kalau suaminya selingkuh. Ternyata suaminya selingkuh sejak tahun 2010 dan telah memiliki 3 anak. Peratuarannya jaksa tidak boleh menikah lagi tanpa seizin istri sahnya," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)