Edan, 2 Gadis Belia di Majalengka Curi dan Bunuh Perempuan Tua

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:40 WIB
(Baca juga: Lereng Gunung Bromo Gempar, Ada Mayat Terbelah Dua )

Dari aksi yang dilakukan keduanya, petugas juga berhasil mengamankan enam orang lainnya yang diketahui sebagai penadah. Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti tabung Gas, tv, sejumlah HP, Bantal, Sprey, kwitansi pembelian perhiasan dan lain-lain.

"Barang bukti tersebut dijual kepada sejumlah penadah. Penadah pertama, ke dua, ke tiga, empat, lima, dan penadah keenam. Sehingga kita berhasil amankan delapan tersangka," jelas dia. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 480 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!