Guru Besar UMY Desak Presiden Jokowi Laksanakan Pemilu Jujur dan Adil
Sabtu, 03 Februari 2024 - 15:23 WIB
YOGYAKARTA - SejumlahGuruBesarUniversitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
Desakan itu disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap yang dibacakan olehGuruBesarUMY, Prof Akif Khilmiyah di halaman KampusUMY, Yogyakarta, Sabtu (3/2/2024).
"Mendesak Presiden RI menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius," ucap Prof Akif Khilmiyah dalam pernyataan sikapnya.
Disamping itu, sivitasUMYjuga menuntut para aparat hukum dan birokrasi untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 demi terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.
Serta menuntut KPU, Bawaslu, DKPP, MK serta organ yang berada di bawahnya agar bersifat independen demi terlaksananya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
Sejumlah tuntutan ini disampaikan menyusul adanya indikasi-indikasi kecurangan yang mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang berlangsung menjelang Pemilu 2024.
Penyelenggara negara dianggap telah melakukan pelanggaran-pelanggaran etika bernegara. Bahkan, sivitas UMY menganggap bahwa saat ini pelanggaran tersebut dilakukan tanpa malu-malu lagi.
Desakan itu disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap yang dibacakan olehGuruBesarUMY, Prof Akif Khilmiyah di halaman KampusUMY, Yogyakarta, Sabtu (3/2/2024).
Baca Juga
"Mendesak Presiden RI menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius," ucap Prof Akif Khilmiyah dalam pernyataan sikapnya.
Disamping itu, sivitasUMYjuga menuntut para aparat hukum dan birokrasi untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 demi terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.
Serta menuntut KPU, Bawaslu, DKPP, MK serta organ yang berada di bawahnya agar bersifat independen demi terlaksananya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
Sejumlah tuntutan ini disampaikan menyusul adanya indikasi-indikasi kecurangan yang mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang berlangsung menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga
Penyelenggara negara dianggap telah melakukan pelanggaran-pelanggaran etika bernegara. Bahkan, sivitas UMY menganggap bahwa saat ini pelanggaran tersebut dilakukan tanpa malu-malu lagi.
(shf)
tulis komentar anda