Janda Nekat, Jualan Miras di Toko Kelontong Adiknya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:25 WIB
“Ratusan botol miras itu kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Berbah untuk barang bukti (BB). Untuk penjual miras dijerat dengan hukuman tindak pidanan ringan (tipiring),” kata dia.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan RM baru berjualan miras selama tiga bulan. Miras itu didapat dari Semarang. Sasarannya anak-anak muda. Untuk penjualan secara langsung di toko kelontong tersebut maupun COD.

“Karena kejahatan bisasanya diawali dari mengonsumsi miras atau narkoba, maka kami meminta kepada masyarakat, jika mengetahui ada yang menjual miras dan narkoba di wilayahnya mau menginformasikan ke petugas terdekat,” kata dia.

RM kepada petugas mengaku nekat menjual miras karena terdesak ekonomi dan tidak mempunyai suami. Selain itu, hasil yang menggiurkan membuatnya menekuni bisnis haram tersebut.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!